Aturan fikih menjelaskan bahwa batas umur menyusui anak yang menjadikannya mahram bagi seorang ibu adalah dua tahun, adapun setelahnya tidak menjadikan anak susuan tersebut lantas menjadi mahramnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 233:
Penentuan batas usia dewasa seseorang merupakan hal yang penting karena akan menentukan sah tidaknya seseorang bertindak melakukan perbuatan hukum dan kecakapan seseorang melakukan perbuatan hukum. Akan tetapi, pengaturannya dalam berbagai undang-undang di Indonesia dilakukan secara beragam sehingga perlu untuk di samakan.
. 89 362 23 393 268 411 65 281